ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGADILI DELIK ADUAN TURUT SERTA MELAKUKAN ZINAH YANG TELAH KEDALUWARSA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 360/K/MIL/2017)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji permasalahan daluwarsa penuntutan pada studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/MIL//2017 yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap fakta hukum yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/MIL//2017. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah putusan Judex Facti dalam delik aduan turut serta melakukan perzinahan yang telah kadaluwarsa tidak sesuai dengan Pasal 74 Ayat (1) KUHP. Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum atau tidak berdasar pada hukum sebagaimana mestinya dan mengabaikan fakta bahwa sesungguhnya penuntutan tersebut sudah kedaluwarsa melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan.
Kata Kunci: Kedaluwarsa, Perzinahan
ABSTRACT
This study examines the problem about criminal complaint which has exceeded the statute of limitation on case study of Supreme Court Decision Number 360/K/MIL/2017 according to regulation on Criminal Law Code, Military Criminal Law Code and Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice towards law fact which occurred on Supreme Court Decision Number 360/K/MIL/2017. The result from this study shows that the District Court judgment for granting criminal complaint on complicity in adultery crime which has exceeded the statute of limitations is not in accordance with Article 74 Act (1) Criminal Law Code. The District Code has been wrong in applying the law or groundless on law and ignoring the fact that criminal complaint has exceeded the statute of limitation, exceed 6 (six) months time period.
Keywords: Statute of Limitations, Adultery
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmad Mujahidin. 2007. Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.
Eddy O.S. Hiariej. 2014. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Ramly Hutabarat. 1985. Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Umar Said Sugiarto. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
George Mayor. 2015. “Delik Aduan Terhadap Perkara Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga”. Lex Crimen. Vol. IV/No. 6/Ags/2015.
Taufik Rachman. 2010. “Dasar Teori Kewenangan Penyidik Maupun Penuntut Umum dalam Menghentikan Perkara Pidana”. Yuridika.Vol. 25 No.1, Januari–April 2010.
Wempi Jh. Kumendong. 2017. “Kemungkinan Penyidik Delik Aduan Tanpa Pengaduan”. Jurnal Hukum Unsrat. Vol.23/No.9/April/2017.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1958 tentang Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Hukum Pidana Militer disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Refbacks
- There are currently no refbacks.