PERTIMBANGAN HAKIM AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTI DAN MENGADILI SENDIRI UNTUK MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI (Studi Putusan Mahakmah Agung Republik Indonesia Nomor 72 K/ Pid.sus/2017)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana, dalam kasus ini khususnya tindak pidana penyalahgunaan penggunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menggunakan metode penelitian diantaranya: jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus serta bahan hukumnya yaitu hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah dedukasi silogisme yaitu merumuskan fakta hukum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 K/Pid.sus/2017. Berdasarkan kasus ini dimana Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum maka sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 K/Pid.sus/2017), dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) karena Terdakwa terbukti bersalah seharusnya dijatuhi hukuman sesuai dengan dakwaannya.
Kata kunci: Hakim Agung, Judex Facti, Narkotika.
ABSTRACT
This Legal Research aims to determine the consideration of the Supreme Court Judge to cancel Judex Facti's verdict and judge himself to impose imprisonment against perpetrators of crimes, in this case in particular the criminal act of abuse of Narcotics use of group I for themselves. Using research methods include: types of normative or doctrinal research, descriptive, and case approaches and legal materials namely primary and secondary law. The legal material analysis technique that I use in writing this law is syllogism education, namely formulating legal facts by concluding the major premise and minor premise on the Supreme Court Decision Number 72 K / Pid.sus / 2017. Based on this case where the District Court has wrongly applied the law, according to Article 255 paragraph (1) of the KUHAP the Supreme Court overturned the District Court's decision and tried itself (Study of Supreme Court Decision Number 72 K / Pid.sus / 2017), and consideration of the Supreme Court granted the filing of Cassation by the Public Prosecutor is in accordance with Article 193 paragraph (1) because the Defendant was found guilty of being sentenced according to his indictment.Keywords: Chief Justice, Judex Facti, Narcotics
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
JURNAL
Nur Agus. 2009. Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Menjaga Martabat Hakim. Buletin Komisi Yudisial Vol. III No. 6, Halaman 8
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 K/Pid.Sus/2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.