ARGUMENTASI HAKIM MENJATUHKAN PIDANA LEBIH RINGAN TERHADAP PENOLAKAN ALASAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DALAM PERKARA MENGAJAK ANAK BERSETUBUH
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan terhadap penolakan alasan permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dalam perkara mengajak anak bersetubuh berdasarkan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pasal 253 ayat (1) KUHAP menentukan alasan kasasi yang diperbolehkan, sehingga argumentasi hakim dalam menolak alasan permohonan kasasi didasarkan ketentuan tersebut.
Kata Kunci: Kasasi, Perlindungan Anak, Argumentasi Hukum
ABSTRACT
This study examines the problems regarding the arguments of judges in imposing lighter sentences on the refusal of reasons for the appeal of the Public Prosecutor and the Defendant in the case of inviting children to intercourse under Article 253 of the Criminal Procedure Code. This research is normative legal research. The legal material collection technique in this study is a case study. Legal materials obtained are then processed using deductive syllogism methods. Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code determines the reason for the cassation that is permissible, so that the judge's argument in rejecting the reason for the appeal is based on that provision.
Keywords: Cassation, Child Protection, Legal Argument
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Buku
Abu Huraerah. 2012. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia.
M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya.
Satjipto Rahardjo. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Refbacks
- There are currently no refbacks.