ANALISIS PERTIMBANGAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KESALAHAN PENERAPAN HUKUM OLEH HAKIM PADA TINGKAT KASASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 12 PK/Pid/2017)

Wildan Fathoni

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui kesesuaian Alasan Peninjauan Kembali Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 12 PK/Pid/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung. Dasar hukum yang digunakan Terdakwa dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yakni Putusan yang dapat diajukan Peninjauan Kembali yaitu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan alasan Peninjauan Kembali Terdakwa telah sesuai dengan pasal tersebut karena Putusan Mahkamah Agung telah mendapat kekuatan hukum tetap dan terdapat kekeliruan Hakim Agung dalam memutus sbuah perkara, seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, karena apa yang diperintahkan dalam pasal-pasal yang berkaitan telah terpenuhi. Pasal yang digunakan dalam menilai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara antara lain Pasal 263 ayat (1 dan 2), Pasal 266KUHAP.

Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Alasan Peninjauan Kembali, Pertimbangan Hakim, Pengrusakan

 

ABSTRACT

               This study aims to examine legal issues to determine the suitability of the Defendant's Judicial Review and Supreme Court Considerations in deciding cases in the Supreme Court Decision Number: 12 PK / Pid / 2017. The research method used is normative legal research that is both descriptive and applied. The results of this study, it is known that the Defendant submitted a request for a Judicial Review of the Decision of the Supreme Court. The legal basis used by the Defendant in submitting a Judicial Review application is Article 263 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, namely a Judicial Review decision, which is a decision that has obtained permanent legal force, and the defendant's Judicial Review has been in accordance with the article. obtain permanent legal force and there is a mistake of the Chief Justice in deciding a case, as mentioned in Article 263 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. The consideration of the Supreme Court in deciding cases is in accordance with the provisions in the Criminal Procedure Code, because what was ordered in the related articles has been fulfilled. Article used in assessing the suitability of Supreme Court judgments in deciding cases includes Article 263 paragraph (1 and 2), Article 266 of the Criminal Procedure Code.Keywords: Judicial Review, Judicial Review Appeal, Legal Reasoning, Destruction

 

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Moeljatno. 1993. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Permada Media Group

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.