¬ARGUMENTASI PERTIMBANGAN HAKIM AGUNG MENJATUHKAN PIDANA POKOK LEBIH RINGAN TANPA MENGHAPUS PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN DARI DINAS MILITER DALAM PERKARA PERZINAHAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 220 K/MIL/2017)

Agusti Ayu Kusuma Negara & Sri Wahyuningsih Yulianti

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara perzinahan terhadap pemeriksaan pada tingkat kasasi dan menjatuhkan pidana pokok lebih ringan tanpa menghapus pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dalam perkara perzinahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertimbangan Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara perzinahan, telah sesuai Pasal 239 ayat (1) huruf a UUPM serta pertimbangan Hakim Agung menjatuhkan pidana pokok lebih ringan karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ke satu “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” tetapi menurut Judex Juris yang terbukti adalah dakwaan alternatif ke dua yaitu “seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan zina, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah telah menikah” dan dalam perbuatan in casu, peranan Andi Mira Fatmawati sangat dominan dan selalu mengancam Terdakwa, maka pidana penjara yang dijatuhkan Judex Facti harus diperingan tanpa menghapus pidana tambahan pemecatan dari Dinas militer dalam perkara perzinahan karena Terdakwa dipandang tidak lagi layak dan pantas untuk dipertahankan dalam dinas Prajurit TNI, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 UUPM haruslah diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Militer.

 

Kata Kunci: pertimbangan hakim, perzinahan, pemecatan dari dinas militer.

 

ABSTRAC

This study was conducted for examining legal issues to find out the consideration of the Chief Justice granting the defendant's request for appeal in case of adultery against examinations at the level of cassation and dropping lighter principal without removing additional criminal dismissals from the dilitary service in adultery case.  In addition, this study used normative legal study methodAs a result, it is known that the consideration of the Chief Justice granted the defendant's appeal in the adultery case, correspond with Article 239 Section (1) Letter a of the Military Justice Law  and the consideration of the Chief Justicedeciding lighter principal because the defendant was not proven committed a crime in the first alternative indictment which is "intentionally and openly violated decency" but according to Judex Juris,it is called provenif it belongs to the second alternative indictment namely "a man who participated in committing zina, even though it was known that those who were guilty were married "and in this case (in casu),  the role of Ms. Andi Mira Fatmawati is very dominant and always threatens the defendant,  so the imprisonment imposed by Judex Facti must be lighter without removing additional criminal dismissal from the Military Service in adultery case because  the defendant is deemed inappropriate and deserve to be TNI Army, therefore, according to Article 26 of the Military Justice Law must be dishonorably dismissed from the military service.

 

Keywords: judge consideration, adultery, dismissal from military servic

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Moch Faisal Salam.1994. Peradilan Militer Indonesia. Bandung:CV Mandar Maju.

Jurnal

Asmarani Lamsu. Upaya Hukum Pada Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas (Verkapte Vijspraak) Dalam Perkara Pidana. Lex Crimen Vol.III/No.4/Ags-Nov/ 2014.

Harkristuti Harkrisnowo. 2001. “Kewenangan Penyidikan atas Pelanggaran Hukum oleh anggota Polri : Kini dan Esok”. Jurnal Urbania. Vol 8, No. 6, 13 Februari 2001.Jakarta: Yayasan Studi Perkotaan.

Ahmad Bahiej. 2017. “Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan (Overspel) dalam Hukum Pidana Indonesia”. Sosio Religia. No.2, Februari 2017. Yogyakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di sebut Hukum Acara Peradilan Militer (HAPMIL).

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 220 K/MIL/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.