TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG MENDASARKAN PADA KETERANGAN ALAT BUKTI SAKSI VERBALISAN DAN SAKSI LAIN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 47/Pid.B/2017/PN.Sgn)

Risha Khonza Persada & Kristiyadi

Abstract

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP atau tidak, serta untuk mengetahui apakah keterangan saksi verbalisan digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan tujuan untuk mengetahui ratio decidendi. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer  yang berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, dan artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme, yaitu menggunakan premis mayor dan premis minor kemudian diambil konklusi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hakim dalam putusan sesuai dengan unsur Pasal 183 KUHAP dan keterangan Saksi Verbalisan telah dipertimbangkan oleh hakim, karena hakim harus mempertimbangkan segala hal yang terjadi di persidangan.

Kata Kunci :  Saksi, Saksi Verbalisan, pertimbangan Hakim.

 

ABSTRACT

 

The purpose of this legal research is to find out whether the judge's consideration in making decisions on criminal act of embezzlement is in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) or not, and to know whether the witness’ verbal statement is used by the judge in making decision. The method used in this legal research was prescriptive and applied. A case approach was used to solve legal issues faced, with the aim of knowing the ratio decidendi. The  legal materials were collected from the literature review. This research was based on primary legal materials in the form of legislation and court decisions; and secondary legal materials in the form of books, journals, and articles. Furthermore, the legal material analysis technique used was the deductive syllogism method, using a major premise and a minor premise then a conclusion taken. The results obtained from this legal research are that the judge’s consideration in the decisions is in accordance with the elements of Article 183 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) and the testimony of the Verbalisant Witness has been examined by the judge, because the judge has to consider all matters that occur in the trial.

Keywords:Witness, Verbalisant Witness, Judge’s consideration.

 

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andi Sofyan dan Abd.Asis.2014.Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta:prenanda Media Group.

Andi Hamzah. 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : CV.Sapta Artha Jaya.

Peter Mahmud Marzuki. 2013.Penelitian Hukum Edisi Pertama.Jakarta: Kencan Prenada Media Group.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Sgn.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.