PELANGGARAN KODE ETIK DAN AD/ART SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 375 K/PDT.SUS-PARPOL/2017)

Vania Dwitiya Cahyani

Abstract

 

ABSTRAK

 

Penulis dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus (case study). Jenis dan sumber bahan hukumnya yakni sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka. Pada hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Tergugat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat melakukan pelanggaran Pasal 12 Ayat (5) Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2011 dan Pasal 14 Ayat (2) huruf a Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 yakni tidak melaksanakan putusan Mahkamah Partai Nomor 62/DPP-PHPU/2014 merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah terbukti memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perkara perselisihan internal partai politik tersebut dapat diselesaikan di Peradilan Umum sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Peradilan Umum, dan Pertimbangan Hakim

 

ABSTRACT

 

The author in this study used normative legal research through descriptive by using a qualitative approach with case study. The types and sources of legal material are primary and secondary legal materials through literature study as the data collection techniques. This research reveals that the Central Council of Democratic Party's did an offense of article 12 paragraph (5) Ethics Code of Democratic Party in 2011 and Article 14 paragraph (2) point a about Bylaws of Democratic Party in 2015 namely not implementing the decision of the Party Court Number 62 / DPP-PHPU / 2014 was an act against the Law because it had been proven to fulfill the elements contained in Article 1365 of the Civil Code and cases of internal political disputes can be solved in the General Court in accordance with Article 33 Paragraph (1) of the Law Number 2 of 2011 concerning Political Parties.

 

Keywords: Acts Against Law, General Justice, and Judge Considerations

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdulkadir Muhammad.2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung:PT Citra Aditya Bakti.

. 2004. Hukum dan Penelitan Hukum. Bandung:PT Citra Aditya Bakti.

Johnny Ibrahim.2006. Teori dan Mentode Penelitian Hukum Normatif Edisi Revisi. Malang:Bayumedia Publishing.

H. E. Herman Khaeron.2013. Etika Politik: Paradigma Politik Bersih, Cerdas, Santun, Berbasis Nilai Islam. Bandung:Nuansa Cendekia.

Natsir Asnawi.2016. Hukum Acara Perdata – Teori, Praktik, dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Yogyakarta:UII Press.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perbuahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Jurnal:

AN. Akbar. “Tinjauan tentang Perwujudan Tujuan Hukum Dalam Legalisasi Aborsi terhadap Korban Perkosaan”. Repasitory Unisba. 2015.

Ahmad Zuhdi Muhdlor. 2012. “Perkembangan Metodologi Hukum”. Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 1 Nomor 2.

Firdaus.2017. “Kekuatan Putusan Mahkamah Partai Ditinjau dari Sistem Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945”. Jurnal Konstitusi Volume 14 Nomor 3. 1.

Harumi Chandraresmi.2017. “Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi”. Privat Law Volume V Nomor 1. 2: Universitas Sebelas Maret.

Lucky Dafira Nugroho. 2018. “Karakteristik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Internal Partai Politik”. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 3.

M. Yusrizal Adi Syaputra. 2008. “Penafsiran Hukum oleh Hakim Mahkamah Konstitusi”. Mercatoria. Vol 1 No. 2.

Muwahid. 2017. “Metode Penemuan Hukum (Rechsvinding) oleh Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif”. Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law. Volume 07 Nomor 01.

Skripsi:

Wahyu Hidayat Jati. 2011. “Tinjauan Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Sengketa Perdata Nomor: 64/Pdt.G/1990/PN.Klt). Skripsi Sarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.