MENGURAI GUGURNYA PRAPERADILAN EDWARD SOERYADJAYA ATAS DUALISME PEMAKNAAN KETENTUAN PASAL 82 AYAT (1) HURUF D KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui dualisme pemaknaan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP pada kasus putusan praperadilan nomor 40/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL dan idealitas pemaknaan gugurnya praperadilan pada kasus Edward Soeryadjaya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan Penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Terdapat dua hasil yang diperoleh dari penelitian ini. Hasil pertama adalah adanya dualisme pemaknaan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d yang menimbulkan tiga tafsir di dalamnya. Tafsir pertama yaitu praperadilan gugur ketika berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri. Tafsir kedua yaitu ketika sudah berjalan sidang pertama. Tafsir ketiga yaitu ketika dibacakannya surat dakwaan. Pada kasus Edward Soeryadjaya dualisme pemaknaan diantara para ahli hukum bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak menggunakan tafsir yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Hasil kedua adalah idealitas pemaknaan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d mengenai gugurnya praperadilan yaitu ketika dilakukannya sidang pertama di pengadilan negeri, karena saat dijalankannya sidang pertama maka pokok perkara di luar itu dinyatakan gugur. Hal tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Dualisme, Pemaknaan, Putusan, Praperadilan
ABSTRACT
The purpose of this legal research is to find out the dualism of the meaning of Article 82 paragraph (1) letter d KUHAP in the case of pretrial hearing number 40 / Pid.Pra / 2018 / PN JKT.SEL and the idealism of the meaning of the cancellation of pretrial hearing in Edward Soeryadjaya's case. The method used in legal research is prescriptive and applied. This research is based on primary legal material and secondary legal material. The legal material accumulation technique used by the author is a document study or library study. The technique of analyzing legal material in this research is deduction with a syllogism method. There are two results obtained from this study. The first result is the dualism of the meaning of the provisions of Article 82 paragraph (1) letter d which gives rise to three interpretations in it. The first interpretation is pretrial hearing canceled when the file has been transferred to the district court. The second interpretation is when the first trial is already underway. The third interpretation is when the indictment is read. In the case of Edward Soeryadjaya dualism the meaning among legal experts is contrary to the Constitutional Court Judgement because it does not use interpretations determined by the Constitutional Court. The second result is the idealism of the meaning of the provisions of Article 82 paragraph (1) letter d KUHAP about the cancellation pretrial hearing is when the first trial is held in the district court, because when the first trial is held, the principal case outside of it is declared invalid. This was later strengthened through Constitutional Court Judgement.
Keywords: Dualism, Meaning, Judgement, Pretrial Hearing.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Sofyan, dkk. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Prenamedia Group.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: Nuansa Aulia.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Putusan
Putusan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel
Putusan Pengadilan Negeri 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XII/2015
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Sofyan, dkk. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Prenamedia Group.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: Nuansa Aulia.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Putusan
Putusan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel
Putusan Pengadilan Negeri 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XII/2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.