KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG SEDARAH DENGAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI PENGADILAN (Studi Putusan Nomor 132 / Pid.Sus / 2015 / PN.Smn)

Fajar Ikhsan Fauzie

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan mengkaji kekuatan hukum alat bukti keterangan saksi sedarah yang merupakan anak dari pelaku tindak pidana pembunuhan anggota keluarga, berdasarkan putusan nomor 132 / Pid.Sus / 2015/ PN.Smn. Saksi yang merupakan anak dari terdakwa dihadirkan dalam persidangan dan memberikan keterangan atas tindak pidana yang dilakukan ayah kandungnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan kasus dengan sumber data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kasus. Bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Saksi yang merupakan anggota keluarga dari terdakwa memiliki kedudukan yang sama dengan saksi lainnya apabila dalam memberikan keterangan berdasarkan ketentuan dari KUHAP

Kata Kunci: Alat Bukti, Persidangan, Kekuatan Hukum

 

ABSTRACT

 

This study aims to examine the legal strength of witness statements which are child of family member murder's perpetrator, based on decision number 132 / Pid.Sus / 2015 / PN.Smn. The witness who is the child of the defendant is presented at the trial and provides information on the criminal act committed by his biological father. This research is normative legal research. The approach used by researchers is a case approach with data sources obtained from primary and secondary legal materials. Techniques for collecting legal materials through case studies. Legal materials are processed using deductive syllogism methods. Witnesses who are families of defendants have the same position as other witnesses when providing information based on the provisions of the KUHAP.

 

Keywords : Witness, Trial, Legal Strength Of Witness

 

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hamzah, Andi, 2009, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2007, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Peter Mahmud M. 2014. Penelitia Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

R.M, Suharto, 2006, Penuntutan dalam Praktek Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Raharjo, Satjipto, 1983, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sasangka, Hari, dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Jurnal/Sripsi

Febri Sri Utami, 2014, “Kedudukan Keterangan Saksi di Penyidikan sebagai Alat Bukti yang sah dalam Persidangan”, Jurnal Mahupiki, Vol 3, No.1 Oktober.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 73, Lembaran Negara Republik Indonesia 1958-127 .

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.