ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE TERHADAP KESALAHAN MENERAPKAN HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI

Fajar Koko Seno Aji

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap kesalahan pembuktian dalam putusan Judex Factie dalam perkara korupsi telah sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Factie menerapkan hukum dengan salah telah sesuaidenganPasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Alasan Judex Juris dalam Putusan menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Judex Juris mengabulkan alasan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, menjatuhkan empat tahun pidana penjara dan dengan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah berdasarkan Pasal 256 KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Kesalahan Pembuktian, Korupsi

 

ABSTRACT

 

This study examines the problem of the Cassation reason of Public Prosecutor against Judex Factie about error proof in corruption case has been in accordance with Article 253 paragraph (1) letter a Criminal Procedure Code. This research is a normative law study which in nature is prespective applicable. Sources of legal materials obtained from primary and secondary legal materials. Approach that usedin this legal writing is case study. The techniques used in collecting the legal material had been done be means of literature study. The legal materials that had been obtained then processed using the deductive syllogism method. Cassation Appeal by the Public Prosecutor stating Judex Factie misapplied the law accordance with Article 253 paragraph (1) letter a Criminal Procedure Code. The reason of Judex Juris in the final judgement explains that the High Court did not consider the elements in Article 55 paragraph (1) to 1 of the Criminal Code, therefore the Judex Juris was granting Prosecutor’s reason for cassastion, and judge itself by declaring that the defendant were legally and Convincingly proven guilty of collectively committing corruption crime, sentencing four years of imprisonement and a criminal fine of two hundred million rupiahs based on Article 256 of the criminal Procedure Code

Keywords: Cassation, Assessment of Evidence, Corruption

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Akil Mochtar. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Andi Hamzah. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, Adami. 2008. Pembelajaran Hukum Pidana. Bagian 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Djaja, Dr. Ermansjah S.H., M.Si. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Cetakan Ketiga Belas. Jakarta: Sinar Grafika Kansil, C.S.T. 2002. Hukum Kewarganegaraan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika..

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Cetakan Ketiga Belas. Jakarta: Sinar Grafika.

WirjonoProdjodikoro. 1980. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: Eresco.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Artikel dari Jurnal:

Otto Cornelius Kaligis. 2006. “Korupsi Sebagai Tindakan Kriminal Yang Harus Diberantasi. Karakter dan Praktek Hukum di Indonesia.” Jurnal equality. Volume 11 Nomor 2.Dikutip pada tanggal 22 Maret 2017.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-UndangNomor 8 tahun 1981tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Korupsi

Refbacks

  • There are currently no refbacks.