ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGADILI PERKARA JUAL BELI HASIL HUTAN TANPA DISERTASI SURAT KETERANGAN ASAL USUL (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 928 K/PID.SUS-LH/2017)

Akbar Bella Sekar Panuntun & Edy Herdyanto

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas dalam perkara jual beli hasil hutan tanta disertai SKAU dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan didasarkan pada kekeliruan judex facti tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana disebutkan di atas. Mahkamah Agung kemudian membatalkan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 199/Pid.Sus/2016/PN.Dgl tanggal 05 Januari 2017. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Tasbidin Alias Pete terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membeli hasil hutan kayu yang di duga berasal dari hasil pembalakan liar” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, pertimbangan tersebut telah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Kasasi, Tindak Pidana Kehutanan.

ABSTRACT

This study aims to determine the consideration of the Supreme Court to grant the filing of a Public Prosecutor's Cassation against the free verdict in the case of buying and selling of forest products accompanied by SKAU with the provisions contained in the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The approach used is the approach of law and case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. t is known that consideration based on the judex facti error does not carefully consider the facts mentioned above. The Supreme Court then overturned the Donggala District Court Number 199 / Pid.Sus / 2016 / PN.Dgl dated January 5, 2017. The Supreme Court personally tried the case which basically stated that the Defendant Alias Pete was proven to be legally and convincingly guilty of committing a crime "Deliberately buy timber forest products which are thought to originate from illegal logging products and impose a criminal sentence on the Defendant, therefore with imprisonment for 6 (six) months and a fine of Rp. 1,000,000,000 (one billion rupiah) provided that if the penalty is not paid is replaced by a confinement for 1 (one) month, the consideration is in accordance with the provisions of Article 256 in conjunction with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.

Keywords:  Cassation, Corruption Crime, Participation

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani. 2013. “Upaya Hukum Banding dan Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana Kourpsi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu)”. Legal Opinion. Vol. 1, No. 3. Palu: Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Aktieva Tri Tjitrawati. 2012. Pembentukan Kerangka Hukum Internasional Bagi Pencegahan Perdagangan Kayu Illegal. Yuridika. Vol. 27, No. 3, September-Desember 2012. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Asmarani Lamsu. 2014. “Upaya Hukum Pada Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas (Verkapte Vijspraak) Dalam Perkara Pidana”. Lex Crimen, Vol. 3, No. 4. Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

https://regional.kompas.com/read/2016/08/30/15362721/setiap.tahun.hutan.indonesia.hilang.684.000.hektar diakses pada tanggal 27 Agustus 2018 Pukul 01:02 WIB.

Luhut M.P. Pangaribuan. 2002. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Djambatan.

M.Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 928 K/PID.SUS-LH/2017.

Telapak. 2010. Upaya Melawan Pembalakan Liar di Indonesia. Bogor: EIA.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untung Iskandar dan Agung Nugraha. 2004. Politik Pengelolaan Sumber Daya Hutan: Issue dan Agenda Mendesak. Yogyakarta: Debut Press.

Winarno Budyatmojo. 2013. Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Loging (Antara Harapan dan Kenyataan). Yustisia, Vol.2 No.2 Mei - Agustus 2013. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.