PERLUASAN OBJEK PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Ketut Cindy Priyanka Sari & Zakki Adlhiyati

Abstract

ABSTRAK

 

Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk mengetahui perluasan objek pengadilan tata usaha negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dorktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan yang dilakukan oleh penulis adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan yakni dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa buku, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dokumen resmi dan lain sebagainya.  Bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan teknik analisis dalam sifat kualitatif atau non statistik yaitu (metode deduksi). Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa pengadilan tata usaha negara memiliki suatu objek tersendiri. Objek tersebut berupa sengketa yang muncul sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara. Sementara halnya keputusan tata usaha negara menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengalami perluasan makna. Adanya perluasan makna ini berimplikasi pula pada kompetensi PTUN.

Kata Kunci:Perluasan, Objek PTUN, Keputusan

 

ABSTRACT

 

This article aims to understand the expansion of the object of the state administrative court. This Study is a prescriptive normative legal research. The technique of collecting data was trough literature studies by collecting legal materials in the form of books, legislation, scientific works, official documents and so on. Data analysis are done deductively. Based on this research, it is known that the state administrative court has an object. The object is in the form of a dispute that arises as a result of the issuance of a state administrative decision. Act Number 30 of 2014 made an expansion meaning of state administrative decisions. This expansion meaning of state administrative decisions has implications for the state administrative court.

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Enrico Simanjuntak. 2018. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Lutfi Effendi. 2004. Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Malang: Bayumedia Publishing.

Ridwan HR. 2011. Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.