KAJIAN ATAS PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM DENGAN MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE YANG MEMBEBASKAN TERDAKWA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/PID/2016)

Fitria Ayu Kusuma Wardhani

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas dari segala tuntutan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari yang menyatakan Terdakwa tidak bersalah dengan bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian, kemudian Judex Facti Pengadilan Negeri Pelaihari menyatakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak melanggar tindak pidana, dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging). Pengadilan Negeri Pelaihari telah keliru menerapkan hukum karena perkara di atas telah memenuhi unsur pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP sehingga Pengadilan Negeri telah keliru menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya dan hal tersebut sangat sesuai sebagai dasar pengajuan kasasi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang,sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) sub a KUHAP.

 

Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Putusan Pengadilan

 

ABSTRACT

 

This research aims to determine the reason for the filing of an appeal by the public prosecutor against the acquittal of all charges. The method used is a normative legal research. District Court Pelaihari declare the defendant not guilty of the evidence is legally and convincingly guilty of committing the crime of attempted burglary, then Judex facti District Court Pelaihari declare acts committed defendant did not violate criminal offense, and freeing the defendant of all charges (onslag van alle rechtsvervolging) , Pelaihari District Court had erroneously applied the law for cases above have met the elements of Article 363, paragraph 1 to 4 of the Criminal Code so that District Court had wrongly applied the law or apply the law but not as it should be and it is very suitable as the basis for filing cassation was not conducted in accordance with the provisions of the Act, in accordance with Article 253 paragraph (1) sub a Criminal Procedure Code.

 

Keywords: Cassation, The Public Prosecutor, Court judgment

 

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdussalam dan DPM Sitompul. 2007. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung.

Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legisprudence) Edisi Pertama, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Siswanto, Sunarso, 2005. Hukum Pidana dan Lingkungan Hidup, Jakarta : Rineka Cipta.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

M.Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal/Makalah/Artikel Ilmiah:

Butje Tampi. 2013. “Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Lex Crimen Volume II Nomor 3 Juli. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

David A. Lagnado and Nigel Harvey.2008. The impact of discredited evidence. Journal Psychonomic Bulletin & Review.Vol 15 (6).

Peraturan PerUndang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Pid/2016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.