PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS TUNTUTAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DALAM GUGATAN PERDATA YANG DIAJUKAN DI PENGADILAN NEGERI”
Abstract
Suatu putusan hanya bisa dieksekusi setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi lamanya proses beracara di tingkat banding dan kasasi menjadi hambatan bagi para pencari keadilan untuk segera mendapatkan haknya. Pasal 180 ayat (1) HIR terdapat pengecualian bahwa putusan pengadilan negeri dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi, atau biasa disebut dengan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad). dalam praktiknya hakim jarang sekali mengabulkan putusan serta merta meskipun hampir dalam setiap gugatan perdata pasti diajukan untuk diputus serta merta dalam petitumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus tuntutan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dalam gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doctrinal research dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi serta data hukum sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Proses memeriksa dan memutus gugatan yang di dalamnya terdapat tuntutan putusan serta merta, hakim tidak hanya mempertimbangankannya secara yuridis tetapi juga secara non yuridis namun sifatnya hanya sebagai pelengkap setelah seluruh pertimbangan yuridis selesai dipertimbangkan, karena pada dasarnya suatu putusan tidak bisa lepas dari anasir-anasir non-hukum yang sifatnya subjektif. Pelaksanaan putusan serta merta masih ditemui berbagai macam hambatan yang bersifat formal maupun non formal meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 sebagai upaya represif sekaligus preventif agar masalah seperti pengembalian ke dalam keadaan semula (restutio integrum) akibat putusan pengadilan negeri dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi tidak teulang kembali.
Kata Kunci : Putusan Serta Merta, Pertimbangan Hakim, Hambatan Pelaksanaan
ABSTRACT
A verdict can only be executed after having a permanent legal force, but the duration of the proceedings at appeal and cassation is an obstacle for justice seekers to get their rights immediately. In Article 180 paragraph (1) of the HIR there is an exception that the decision of the district court may be executed despite the appeal and appeal remedy, or commonly referred to as the Verdict Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad). in practice the judge rarely grants the verdict immediately even in virtually
139
Pertimbangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Tuntutan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dalam Gugatan Perdata Yang Diajukan Di Pengadilan Negeri”
every civil suit must be submitted for immediate termination in his petitum. This study aims to determine the legal basis and judge's judgment in examining and determining the demands of Uitvoerbaar Bij Voorraad in the civil suit filed in the district court. This legal research method is a legal research empirical or non-doctrinal research and is descriptive. Techniques of collecting legal materials used are interviews and document studies and library materials by using qualitative analysis techniques.
In examining and deciding the lawsuit in which there is a demand of the verdict immediately, the judge shall not only consider it legally but also non juridically but only as a complement after all juridical considerations have been considered. Because basically a decision can not be separated from non-legal elements of a subjective nature. In the implementation of the verdict, there are still various obstacles that are formal and non-formal even though the Supreme Court has issued the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2000 and the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2001 as a repressive and preventive problems such as restitio integrum due to the decision of the district court being canceled at the appeal or cassation level do not reoccur.
Keywords: Immediate Decision, Judge Consideration, Implementation Barriers
Full Text:
PDFReferences
Buku
Beni Ahmad Saebani. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Din Muhammad, 2001. Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad). Jakarta : Pusditbang Diklat MA RI.
Henry Panggabean. 2002. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari. Jakarta : Sinar Harapan.
Moh. Taufik Makarao. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata (Cetakan Pertama). Jakarta : Rineka Cipta.
R. Soesilo. 1989. RIB/HIR dengan Penjelasan. Bogor : Politeia.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press.
_______________. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press.
Subekti. 1982. Hukum Acara Perdaa. Bandung : Binacipta.
Zainuddin Mappong. 2010. Eksekusi Putusan Serta Merta. Malang: Tunggal Mandiri Publishing.
Jurnal
Partono Karnen (1983) “Tentang Lembaga Keputusan (Uitvoerbaar Bij Voorraad)”. Jurnal Hukum dan Pembangunan : Vol. 13. No.1. 945
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Herziene Indonesische Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Baru (RIB)
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 115/Pdt.G/2017/PN.Skt
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 134/Pdt.G/2017/PN Skt
Reglement voor de Buitengewesten (RBg)
Reglement op de Burgerlijke Rechtsverordering (B.Rv)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Refbacks
- There are currently no refbacks.