PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS OLEH JUDEX FACTI DAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MEMUTUS PERKARA NARKOTIKA

Nugraha Wisnu Wijaya

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengkaji alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai keberatan terhadap putusan bebas oleh Judex Facti sehingga kurang cermat dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan mengkaji kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kasus. Bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Facti telah salah menerapkan hukum sehingga alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Alasan Judex Juris bahwa Judex Facti kurang mencermati kebenaran materiil dan fakta-fakta di persidangan, sehingga mengabulkan alasan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan dan mengadili sendiri telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Narkotika
ABSTRACT
This study examines the reasons for cassation filed by the Public Prosecutor regarding objection to free verdict by Judex Facti so that it is inaccurate in imposing a criminal sentence pursuant to Article 253 paragraph (1) letter KUHAP and assessing the suitability of the Supreme Court based on Article 256 jo Article 193 paragraph (1) KUHAP. This study is a normative legal research is prescriptive and applied. Approach used is the case approach. Data sources were obtained from primary and secondary legal materials. The legal material collection technique is a case study. Legal materials are processed using deductive syllogism methods. Submission of cassation by the Public Prosecutor stating that Judex Facti has wrongly applied law so that the reason for the appeal of the Public Prosecutor is in accordance with Article 253 paragraph (1) letter a KUHAP. Judex Juris reasoning that Judex Facti lacks careful observation of material truths and facts at the trial, so the Public Prosecutor's appeal is granted, cancels the verdict and judges itself according to Article 256 in conjunction with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.
Keywords: Cassation, Free Verdict, Narcotics

Full Text:

PDF

References

Buku:

Akil Mochtar. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Andi Hamzah. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Cetakan Ketiga Belas. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Wirjono Prodjodikoro. 1980. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: Eresco.

Artikel dari Jurnal:

Fransiska Novita. 2011. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya”. Jurnal Hukum. Vol. 25. No. 1. Jakarta: FH Univ. MPU Tantular.

Yohanes Suhardi. 2008. “Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Nasional dalam Menyikapi Era Globalisasi”. Yustisia Jurnal Hukum. Vol 10. No. 75. September-Desember.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Oleh Judex Facti Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Refbacks

  • There are currently no refbacks.