TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN ATAS PELANGGARAN KESUSILAAN OLEH PRAJURIT TNI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Militer Semarang yang menjatuhkan pidana dan pemecatan dari Dinas Militer terhadap prajurit pelaku pelanggaran kesusilaan yang meliputi kesesuaian dengan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer telah sesuai dengan Pasal 26 KUHP Militer. Hal ini dibuktikan dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Prajurit TNI sebab apabila tetap dipertahankan dikhawatirkan akan merusak sendi-sendi disiplin prajurit lain di lingkungan TNI pada umumnya dan di kesatuan Yonzipur-4/TK pada khususnya. Selain itu juga adanya penjatuhan pidana pokok berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan yang berarti bahwa lamanya pidana penjara dalam perkara ini melebihi batas minimum pidana penjara sementara, yaitu 3 (tiga) bulan, yang diperbolehkan pembarengan pemidanaan pemecatan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Peradilan Militer, Pemidanaan, Pemecatan, Pelanggaran Kesusialaan.
ABSTRACT
This research aims to find out the problems regarding the consideration of the Semarang Military Court judges that sentence criminal cases and dismissal from the Military Department against soldiers of morality violations which included conformity to Article 26 of the Military Criminal Code. The type of research used in this research is law of normative research. Based on the result and discussion of the research that whereas additional criminal sanctions in the form of dismissal from military service were also in accordance with Article 26 of the Military Criminal Code. This was evidenced by the judgment of the judge stating that the judge believed that the Defendant was no longer worthy of being maintained as a member of the TNI Army because if it was maintained feared that it will damage the joint discipline of other armies in the TNI and in the Yonzipur-4 / TK unit. In addition, there was also the imposition of principal penalties in the form of imprisonment for 10 (ten) months, which meant that the length of imprisonment in this case exceeded the minimum sentence of temporary imprisonment, which was 3 (three) months, permitted with the termination of dismissal.
Keywords : Judge Considerations, Military Courts, Criminalization, Dismissal, Criminal Violations.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Andi Hamzah. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jurnal
Ericko Priambodo. 2013. “Telaah yuridis konstruksi pembuktian hakim pengadilan militer dalam menjatuhkan putusan bebas dan upaya hukum”. Jurnal Hukum Acara. Vol.1 No.2. Surakarta: FH UNS.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
Putusan
Putusan Pengadilan Militer Semarang Nomor : 67-K/PM.II-10/AD/2017.
Korespondensi
Refbacks
- There are currently no refbacks.