ANALISIS PUTUSAN LEPAS AKIBAT KESALAHAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI WANPRESTASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016)
Abstract
Penelitian Hukum ini bertujuan mengetahui perbedaan pertimbangan hukum hakim Judex Factie dengan Mahkamah Agung pada kasus pidana Penggelapan dan Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan pendekatan kasus, metode penelitian kualitatif. Penulis tertarik untuk menliti sebuah perkara tindak pidana Penggelapan dan tindak pidana Pencucian Uang dimana dalam kasus ini hakim salah dalam memberikan putusan yang kemudian diajukannya kasasi yang diterima dan diadili sendiri oleh Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 673/Pid.B/2015/PN Jkt Sel yang amarnya menyatakan dakwaan telah terbukti , tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum ( onslagvanrechtsvervolging) yang kemudian memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan hartkat serta martabatnya, dalam amar tersebut hakim memberikan putusan tidak berdasar apa yang di tuntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum yng kemudian diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Majelis Hakim telah salah dalam memberikan putusan karena Majelis Hakim di dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidaa yang mana dijadikan dasar bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata dan bukan perkara pidana yang dimana akhirnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016, telah sesuai dengan Pasal 255 KUHP, selanjutnya karena kasus ini dianggap sebagai kasus pidana maka terdakwa diputus dengan putusan pemidanaan sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHP, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi membatalkan putusan dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” dan tindak pidana “Pencucian Uang”.
Kata kunci :Judex Factie, Mahkamah Agung, kasasi.
ABSTRACT
This Legal Research aims at knowing the diference between Judex Factie judge and Supreme Court in criminal cases of Eviction and Money Laundering. The research method used is normative legal research that is prescriptive and case approach, qualitative research methods. The author is interested in investigating a case of crime of embezzlement and crime of money laundering wherein in this case the judge is wrong in giving a verdict which is then submitted to the appeal received and tried by the Supreme Court. Decision of the South Jakarta District Court Number: 673 / Pid.B / 2015 / PN Jkt Sel whose sentence stated that the indictment was proven, but the act was
49
Analisis Putusan Lepas Akibat Kesalahan Pertimbangan Hakim Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Wanprestasi
not a crime and released the Defendant from all legal charges (onslagvanrechtsvervolging) which later restored the defendant's right in ability , the position of dignity and dignity, in the amendment the judge gave an unfounded verdict which was submitted by the Public Prosecutor who then filed an appeal to the Supreme Court on the grounds that the Panel of Judges was wrong in giving the verdict because the Panel of Judges in giving legal considerations did not elaborate on the element criminal elements which form the basis that the case is a civil case and not a criminal case in which the Supreme Court finally hears the case with the decision of the Supreme Court Number 1491 K / Pid.Sus / 2016, in accordance with Article 255 of the Criminal Code, then because of the case this is considered a case criminal, the defendant is decided by the sentence of conviction in accordance with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Code, the Supreme Court granted the appeal to annul the ruling by stating the defendant was guilty of a crime of "Emblem" and the crime of "Money Laundering".
Keywords: Judex Factie, Supreme Court, cassation.
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Andi Hamzah. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana.Jakarta: RinekaCipta
M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali.Jakarta: Sinar Harapan.
Oemar Seno Adjie. 1985. Peradilan Bebas : Negara Hukum.Jakarta : Erlangga
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Perundang-Undangan:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Analisis Putusan Lepas Akibat Kesalahan Pertimbangan Hakim Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Wanprestasi
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndang-Undang No. 5 Tahun 2004 perubahan kedua Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 tentang UndangTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.