TELAAH KONSEPSI PENISTAAN AGAMA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM KASUS MELIANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:1612/Pid.B/2018/PN.Mdn)

Gendis Nissa Aulia

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsepsi penistaan agama terhadap penegakan hukum kasus Meliana yang mengeluhkan suara adzan di masjid yang merupakan Terdakwa dalam perkara penistaan agama dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui apa yang dicakup dalam konsepsi penistaan agama dan bagaimana konsepsi penistaan agama terhadap penegakan hukum kasus Meliana. Dalam pembahasan, penulis berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn kurang memperhatikan nilai-nilai keadilan dan alat bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Terdakwa Meliana.
Kata Kunci: Penistaan Agama, Penegakan Hukum, Pasal 156a KUHP
ABSTRACT
This research aims to find out how the conception of religious sacrilege against law enforcement the case of Meliana who complained about the sound of adzan at the mosque which was the defendant in the case of religious sacrilege in Medan District Court Verdict Number: 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn. The type of research used in this research is law of normative research. As for the next study is to find out what is covered in the conception of religious sacrilege and how conception of religious sacrilege against law enforcement the case of Meliana. In the discussion, the author argues that the decision of a Medan District Court Verdict Number: 1612/Pid.b/2018/PN.Mdn was less attentive to values of justice and evidence presented has not been strong enough to prove the fault of the defendant Meliana.
Keywords: Religious Sacrilege, Law Enforcement, Article 156a Criminal Code

Full Text:

PDF

References

Buku:

Arief, Barda Nawawi. 2007. Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Artikel dari Jurnal:

Farid, Muhammad., Jatmiko, Gunawan dan . 2013. Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama dalam Perspektif HAM. Jurnal Ilmu Hukum.

Hidayatulloh, M. Taufik. 2014. Penistaan/Penodaan Agama dalam Perspektif Pemuka Agama Islam di DKI Jakarta. Jurnal Multikultural dan Multireligius. Volume 13/No. 2.

Leuwol, Tessalonicha. 2018. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Cyber Crime yang Menyebarkan Isu Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA) Melalui Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal Lex Crimen. Volume 7/No. 2.

Artikel dari Internet:

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2018. Pernyataan Sikap atas Putusan Banding Kasus Meliana terkait Protes Suara Azan, dikutip dari http://www.mappifhui.org, diakses pada Jum’at, 15 Februari 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.