PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PERKARA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/PID.SUS/2017)

Eva Atsil Tunjung Sari

Abstract

ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertimbangan Judex Juris yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dalam penelitian ini khususnya tentang tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau hukum doctrinal yang bersifat perspektif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus serta bahan hukumnya yaitu hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah dedukasi silogisme yaitu merumuskan fakta hukum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/PID.SUS/2017.Berdasarkan kasus ini dimana Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum maka sesuai dengan Pasal 256 KUHAP Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/PID.SUS/2017), dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) karena Terdakwa terbukti bersalah seharusnya dijatuhi hukuman sesuai dengan dakwaannya.
Kata Kunci: Pertimbangan Judex Juris, Terdakwa, Tindak Pidana Pencucian Uang.
ABSTRACT
This legal research aims to find out about the consideration of Judex Juris which states that the defendant was guilty of committing a criminal act jointly, in this study specifically about money laundering. The type of research that I use in compiling this legal writing is normative legal research or doctrinal law that is both perspective and applied by using a case approach and legal materials, namely primary and secondary law. The legal material analysis technique that I use in writing this law is syllogism education, namely formulating legal facts by concluding the major premise and minor premise on the Decision of the Supreme Court Number 383 K / PID.SUS / 2017. Based on this case where the District Court has misapplied the law in accordance with Article 256 of the KUHAP the Supreme Court overturned the decision of the District Court and tried itself (Study of Decision of the Supreme Court Number 383 K / PID.SUS / 2017), and consideration of the Supreme Court granted the Appeal of Appeal General is in accordance with Article 193 Paragraph (1) because the defendant was found guilty of being sentenced according to his indictment.
Keywords: Consideration of Judex Juris, Defendant, Money Laundering Crime

Full Text:

PDF

References

BUKU

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Jakarta: Kencana Prenada Media Group

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang)undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 383 K/PID.SUS/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.