ARGUMENTASI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM KARENA HAKIM MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 249 K/PID/2017)

Imron Rizkyarno

Abstract

ABSTRAK

Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi alasan kasasi penuntut umum pembebasan terdakwa merupakan kesalahan hakim karena mengabaikan fakta-fakta persidangan perkara penganiayaan yang telah sesuai pasal 184 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf d jo pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif selogisme dalam penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pada putusan bebas dapat diajukan kasasi dengan alasan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 249 K/PID/2017 telah sesuai dengan pasal 184 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf d jo pasal 253 ayat (1) KUHAP karena hakim telah salah dalam menerapkan hukumnya.

Kata kunci: Putusan Bebas,Kasasi, Argumentasi Putusan Kasasi

 

ABSTRACK

Research in order to write this essay aims to find out the argumentation of the reason for the appeal of the prosecutor to release the defendant is the judge's mistake for ignoring the facts of the trial in the case of Article 184 paragraph (1) jo article 197 paragraph (1) letter d jo article 253 paragraph ( 1) KUHAP.

This research is a type of normative legal research, prescriptive and applied, with a case approach. The legal material collection technique used in this study is library research. The author uses the method of deductive logic of logistical analysis in this study.

Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the free verdict can be submitted cassation on the grounds that the filing of Cassation by the Public Prosecutor based on the Decision of the Supreme Court Number 249 K / PID / 2017 is in accordance with article 184 paragraph (1) jo article 197 paragraph (1) letter d jo article 253 paragraph (1) KUHAP.Because the judge wrongly applied the law.

Keywords: Free Verdict, Cassation, Cassation Decision Argument

Full Text:

PDF

References

BUKU

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

H. Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

H. Syaiful Bakhri, 2009. Hukum Pembuktian dalam Praktik Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pengkajian dan P3IH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. 2005. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadil an. Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Jakarta: Sinar Grafika.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan dan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 249 K/PID/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.