PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1266K/PID.SUS/2015)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap kekeliruan penerapan hukum yang dijadikan alasan Terdakwa dalam mengajukan Kasasi dan mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang diajukan dalam kasasi tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat presktiptif dengan menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penipuan dan pencucian uang dengan Terdakwa Mattius Setiabudi Wirawan adalah judex factie (Pengadilan Negeri) telah keliru dan salah menerapkan hukum. Pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah tepat sehingga Hakim Agung dalam pertimbangannya berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat dibenarkan dan oleh karenanya Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang berdasar KUHAP dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1266 K.PID/SUS/2015 dan berimplikasi dengan dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 945/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Ut.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Mahkamah Agung, Penipuan, Pencucian Uang, Kasasi.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat presktiptif dengan menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penipuan dan pencucian uang dengan Terdakwa Mattius Setiabudi Wirawan adalah judex factie (Pengadilan Negeri) telah keliru dan salah menerapkan hukum. Pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah tepat sehingga Hakim Agung dalam pertimbangannya berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat dibenarkan dan oleh karenanya Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang berdasar KUHAP dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1266 K.PID/SUS/2015 dan berimplikasi dengan dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 945/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Ut.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Mahkamah Agung, Penipuan, Pencucian Uang, Kasasi.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika
Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar
Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Refbacks
- There are currently no refbacks.