ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PERDAGANGAN ANAK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401K/Pid.Sus/2014)

Listya Hira Nindita

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi Penuntut Umum berdasarkan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam perkara perdagangan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Alasan kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1809/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar tanggal 17 Desember 2013 telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang juga dibenarkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2401 K/Pid.Sus/2014, bahwa Judex Facti/ Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum yang tidak sebagaimana mestinya menjatuhkan putusan bebas tanpa memperhatikan fakta dan bukti dalam persidangan, bahwa Terdakwa TINI binti ATIM secara sah terbukti menurut hukum melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.
Kata Kunci: Perdagangan Anak, Kasasi, Penegakan Hukum.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamszah. 2009. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta : Kencana Prenada Group.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.