PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskripstif. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang akan dieksekusi di Indonesia mengalami beberapa hambatan yaitu berupa tidak diaturnya jangka waktu pendaftaran putusan arbitase internasional dan jangka waktu penetapan eksekuatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menyebabkan penundaan eksekusi dan mempersulit pihak lawan dalam melakukan upaya hukum, selain itu, tidak adanya batasan mengenai makna ketertiban umum menyebabkan perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata Kunci: Problematika Pelaksanaan Arbitrase Internasional, Jangka Waktu, Ketertiban Umum
Kata Kunci: Problematika Pelaksanaan Arbitrase Internasional, Jangka Waktu, Ketertiban Umum
Full Text:
PDFReferences
M. Yahya Harahap. 2003. Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.