KEWENANGAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM MENETAPKAN SAH ATAU TIDAKNYA STATUS TERSANGKA KASUS KORUPSI DI SIDANG PRAPERADILAN
Abstract
Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan status Tersangka, Kewenangan Lembaga Pengadilan.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Devi Kartika Sari, Prija Djatmika, dan Faizin Sulistio. 2015. “Analisis Yuridis Kedudukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Upaya Pembaharuan Lembaga Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” (diunduh di http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1005/994 diakses 10 Oktober 2016 13:45 WIB)
Hernawan,S.N.,2018. Argumentasi Hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Menetapkan Sah atau Tidaknya Status Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan (Studi Putusan Nomor:04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel). Skripsi. Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Luhut M. P Pangaribuan, 2015. “Ius Constitutum vs Ius Constituendum: Anotasi Putusan Perkara No. 04/Pid. Prap/2015/PN.Jkt.Sel”, Jurnal Dictum, Edisi 11, November 2015, Jakarta: LeIP.
Luhut M.P Pangaribuan, 2009. Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan
Pidana. Jakarta: kerjasama Program Pascsarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan penerbit Papas Sinar Sinanti.
Miko Ginting, 2015. “Ketidakseragaman Penerapan Pengujian Penetapan Tersangka Melalui Praperadilan Anotasi Atas Putusan No. 18/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.SEL”, Jurnal Dictum, Edisi 11, November 2015, Jakarta: LeIP.
Yusril Ihza Mahendra, 2002. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Depkeh HAM RI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.