KEWENANGAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM MENETAPKAN SAH ATAU TIDAKNYA STATUS TERSANGKA KASUS KORUPSI DI SIDANG PRAPERADILAN

Hernawan Satrio Nugroho

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah lembaga pengadilan dapat menetapkan sah atau tidaknya status Tersangka kasus korupsi di sidang Praperadilan, Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah Sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ada yang ditolak dan ada yang diterima sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Praperadilan yang menolak penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan adalah karena ketentuan mengenai kewenangan praperadilan telah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 1 Butir 10 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak boleh diintepretasikan lain dari yang tertulis. Putusan Praperadilan yang menerima penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan menganggap bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan, oleh karena ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP tidak mengatur dan melarang, maka dilakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan memasukkan sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan.
Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan status Tersangka, Kewenangan Lembaga Pengadilan.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Devi Kartika Sari, Prija Djatmika, dan Faizin Sulistio. 2015. “Analisis Yuridis Kedudukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Upaya Pembaharuan Lembaga Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” (diunduh di http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1005/994 diakses 10 Oktober 2016 13:45 WIB)

Hernawan,S.N.,2018. Argumentasi Hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Menetapkan Sah atau Tidaknya Status Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan (Studi Putusan Nomor:04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel). Skripsi. Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Luhut M. P Pangaribuan, 2015. “Ius Constitutum vs Ius Constituendum: Anotasi Putusan Perkara No. 04/Pid. Prap/2015/PN.Jkt.Sel”, Jurnal Dictum, Edisi 11, November 2015, Jakarta: LeIP.

Luhut M.P Pangaribuan, 2009. Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan

Pidana. Jakarta: kerjasama Program Pascsarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan penerbit Papas Sinar Sinanti.

Miko Ginting, 2015. “Ketidakseragaman Penerapan Pengujian Penetapan Tersangka Melalui Praperadilan Anotasi Atas Putusan No. 18/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.SEL”, Jurnal Dictum, Edisi 11, November 2015, Jakarta: LeIP.

Yusril Ihza Mahendra, 2002. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Depkeh HAM RI.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.