ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE TERHADAP KESALAHAN PENILAIAN PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENGADILI SENDIRI PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 316 K/PID.SUS/2016)

Hendri Irawan

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Penuntut Umum terhadap Judex Facti kesalahan pembuktian dalam perkara korupsi berdasarkan pasal 253 KUHAP. Tujuan selanjutnya mengenai kesesuaian pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan kasasi dan mengadili sendiri perkara korupsi berdasarkan pasal 256 KUHAP. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Pengajuan permohonan Kasasi atas Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK., yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Putusibau untuk memenuhi syarat formiil yang tercantum dalam Pasal 244, Pasal 245, Pasal 246, Pasal 247 dan Pasal 248 tentang Pemeriksaan Kasasi. Selain syarat formil yang harus dipenuhi oleh pemohon Kasasi terdapat pula syarat materiil yang juga harus dipenuhi oleh pemohon Kasasi. Pengajuan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Putussibau belum memenuhi syarat materiil seperti yang diamanatkan dalam pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang diuraikan dalam memori kasasi hanya mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, sehingga bukan merupakan alasan kasasi. Terlepas dari itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum. Simpulan selanjutnya menghasilkan Pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Putusibau terhadap putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK yang diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK, telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP karena Judex Juris beranggapan bahwa Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Kata Kunci: Kasasi, Judex Factie, Pembuktian, Judex Juris, Korupsi

Full Text:

PDF

References

Chazawi, Adami. 2008. Pembelajaran Hukum Pidana. Bagian 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Djaja, Dr. Ermansjah S.H., M.Si. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika

Kansil. CST, 2002 . Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Eresco

Refbacks

  • There are currently no refbacks.