PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS DIMUSNAHKANNYA BARANG BUKTI PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 55/Pid.B/2015/Pn.Bna)

Hanum Ni’mahtul Rochmah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam memutus dimusnahkannya barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendekatan studi kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim terkait putusan nomor 55/Pid.B/2015/Pn.Bna yang mengabulkan tuntutan Penuntut Umum untuk dimusnahkannya barang bukti berupa 1 (satu) buah alat bong dan penghisap sabu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP yang berisi bahwa terhadap putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pengadilan dapat menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan pada pemilik sahnya seperti yang ada dalam putusan kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pertimbangan hakim dalam memutus dimusnahkannya 1 (satu) alat bong dan penghisap sabu ini berdasar pada Pasal 194 ayat (1) KUHAP dimana status barang bukti berupa alat bong dan penghisap sabu tersebut tergolong dalam benda terlarang atau dilarang untuk diedarkan sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pemiliknya.
Kata Kunci : Barang Bukti, Pertimbangan Hakim, Pencurian dengan Pemberatan

Full Text:

PDF

References

Gatot Supramono. 2009. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan

Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Edisi Revisi. Malang : Bayumedia Publishing.

Ratna Nurul Afiah. 1988. Barang Bukti dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-4. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.