ARGUMENTASI PENUNTUT UMUM MENYATAKAN PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTI SEBAGAI KESALAHAN DAN DIJADIKAN ALASAN PERMOHONAN KASASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479 K/Pid.Sus/2016)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Facti sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi. Metode penelitian ini merupakan penilitian normatif atau doktrinal, dan bersifat perspektif.
Pembuktian memegang peran penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan karena pada saat pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan apakah benar bersalah atau tidak bersalah. Pembuktian ini harus memperhatikan fakta-fakta atau pernyataan yang didakwakan terhadap terdakwa di pengadilan. Salah satu kasus yang penulis teliti ialah kasus pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG tanggal 25 April 2016 tentang tindak pidana Kepabeanan dengan Terdakwa Rifan Lesmana, yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Terdakwa melakukan kegiatan impor dengan cara menyeludupkan handphone dari Singapura. Terdakwa menyeludupkan barang tersebut dengan cara melawan hukum yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar atau sengaja menutupi keberadaan barang tersebut. Terhadap kasus Kepabeanan ini, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang salah menafsirkan unsur “setiap orang” serta tidak mempertimbangkan alat bukti berupa surat dan menjatuhkan putusan bebas Judex Facti.
Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” dan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena beranggapan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam menjatuhkan putusan tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan alasan tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 2479 K/Pid.Sus/2016. Argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Facti sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 183 jo 191 Ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Putusan bebas, Kepabeanan, Pembuktian
Pembuktian memegang peran penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan karena pada saat pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan apakah benar bersalah atau tidak bersalah. Pembuktian ini harus memperhatikan fakta-fakta atau pernyataan yang didakwakan terhadap terdakwa di pengadilan. Salah satu kasus yang penulis teliti ialah kasus pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG tanggal 25 April 2016 tentang tindak pidana Kepabeanan dengan Terdakwa Rifan Lesmana, yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Terdakwa melakukan kegiatan impor dengan cara menyeludupkan handphone dari Singapura. Terdakwa menyeludupkan barang tersebut dengan cara melawan hukum yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar atau sengaja menutupi keberadaan barang tersebut. Terhadap kasus Kepabeanan ini, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang salah menafsirkan unsur “setiap orang” serta tidak mempertimbangkan alat bukti berupa surat dan menjatuhkan putusan bebas Judex Facti.
Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” dan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena beranggapan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam menjatuhkan putusan tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan alasan tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 2479 K/Pid.Sus/2016. Argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Facti sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 183 jo 191 Ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Putusan bebas, Kepabeanan, Pembuktian
Full Text:
PDFReferences
Darwin Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Harahap, M. Yahya. 1986. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sarana Bakti Semesta.
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Cv. Mandar Maju.
Muhammad, H. Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penulisan Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Teguh Samudra. 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.
Refbacks
- There are currently no refbacks.