KESESUAIAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI DAN MENGADILI SENDIRI PERKARA PENADAHAN OLEH ANGGOTA MILITER (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/MIL/

Dyah Wimala Sari

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mengetahui mengenai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Terdakwa dalam perkara penadahan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jenis penelitian adalah penelitian Normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, serta teknik analisa bahan hukum menggunakan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Kasus penadahan yang dilakukan Anggota Militer bernama Yudi Fransisco diputus oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dengan Putusan Nomor 35-K/PM.I-01/AD/I/2016 dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Terdakwa mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan nomor : 66-K/PMT-I/BDG/AD/V/2016 menguatkan putusan tingkat pertama. Terdakwa mengajukan Kasasi dengan alasan Judex facti salah menerapkan hukum, kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor : 213 K/MIL/2016 yang membatalkan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama dengan pertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dari hasil penelitian disimpulkan pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan pasal 242 ayat (1) jo. Pasal 243 Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena Judex Facti salah menerapkan hukum sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Kata Kunci : Peradilan militer, Kasasi, Penadahan

Full Text:

PDF

References

Brigjen TNI Amiroeddin Sjarif, S.H. 1983. Disiplin Militer dan Pembinaannya. Jakarta: Ghalia Indonesia

S.R Sianturi. 1985. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.