DIABAIKANNYA ALAT BUKTI DAN FAKTA HUKUM OLEH JUDEX FACTI YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN PERKARA KEIMIGRASIAN SEBAGAI UPAYA KASASI PENUNTUT UMUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 K/Pid.Sus/2015)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Judex Facti memutus bebas perkara tindak pidana keimigrasian serta alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar pengabaian alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam tindak pidana penyelundupan manusia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan.
Hakim Mahkamah Agung mengabulkan putusan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung jo Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Kalianda telah salah menerapkan hukum mengabaikan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan menganggap Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sehingga memberikan vonis bebas sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 mengenai penjatuhan pidana minimal harus disertai alat bukti yang sah,dan Pasal 184 mengenai alat bukti yang sah,dan juga Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengenai kesalahan yang didakwakan tidak terbukti maka terdakwa diputus bebas.
Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti,Penyelundupan Orang, Keimigrasian
Hakim Mahkamah Agung mengabulkan putusan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung jo Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Kalianda telah salah menerapkan hukum mengabaikan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan menganggap Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sehingga memberikan vonis bebas sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 mengenai penjatuhan pidana minimal harus disertai alat bukti yang sah,dan Pasal 184 mengenai alat bukti yang sah,dan juga Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengenai kesalahan yang didakwakan tidak terbukti maka terdakwa diputus bebas.
Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti,Penyelundupan Orang, Keimigrasian
Full Text:
PDFReferences
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup
Tirtaamidjaja, 1962. Kedudukan hakim dan jaksa dan acara pemeriksaan perkara-perkara pidana dan perdata. Jakarta: Jambatan.
M. Yahya Harahap, 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.