STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA

Caroline Maria & Harjono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara seksama mengenai proses pemeriksaan gugatan intervensi dalam perkara perdata di Indonesia dan bentuk –bentuk intervensi. Intervensi tersebut memiliki arti, bergabungnya pihak ketiga untuk menjadi pihak (partij) dalam pemeriksaan perkara. Masuknya pihak ketiga sebagai pihak dalam perkara dapat terjadi karena keinginan pihak ketiga sendiri maupun karena ditarik oleh pihak berperkara. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa proses pemeriksaan perkara gugatan intervensi di Indonesia dimulai dari dijatuhkannya putusan sela (tussen vonis) oleh hakim untuk memutus boleh atau tidaknya pihak ketiga untuk ikut berperkara dalam persidangan tersebut. Majelis hakim menerima gugatan intervensi tersebut dikarenakan subjek dan objek perkara yang digugat merupakan sesuai dengan subjek dan objek yang sedang diperkarakan dalam persidangan dan bila dianggap gugatan intervensi tersebut tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata serta perundang – undangan yang berlaku. Setelah diterima, maka gugatan intervensi tersebut akan ditentukan termasuk voeging (masuknya pihak ketiga dengan mendukung salah satu pihak) / vrijwaring (pihak ketiga masuk karena ditarik salah satu pihak yang berperkara) / tussenkomst (masuknya pihak ketiga guna memperjuangkan haknya). Pengaturan mengenai intervensi tersebut diatur dalam Pasal 279 – 282 RV (Reglement Rechtsvordering).
Kata Kunci: Proses Pemeriksaan Gugatan Intervensi, Intervensi, Voeging, Vrijwaring, Tussenkomst

Full Text:

PDF

References

Sudikno Mertokusumo. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Darwan Prints. 2002. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti

Abdulkadir Muhammad. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

A. Mukti Arto. 2007. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

R. Soeroso. 2003. Praktik Hukum Acara Perdata (Tata Cara dan Proses Persidangan). Jakarta: Sinar Grafika.

M. Natsir. 2016. Hukum Acara Perdata (Teori, Praktik, dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Perdailan Agama). Yogyakarta: UII Press.

Yahya Harahap. 2008. Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.