KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DAN PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DALAM MEMUTUS PERSIDANGAN PERKARA DIBIDANG PERIKANAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/Pid.Sus/2015)
Abstract
Tujuan dilakukannya penilitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi mengabaikan keterangan ahli tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap warga negara asing (wna) dalam tindak pidana dibidang perikanan dengan KUHAP jo Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dibidang perikanan.
Jenis penelitian hukum ini adalah hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Hasil dalam penilitian ini adalah alasan kasasi mengabaikan Keterangan Ahli tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam Tindak Pidana dibidang Perikanan telah sesuai dengan KUHAP jo Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yaitu Keterangan Ahli merupakan alat bukti yang sah untuk dipakai sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus perkara, sehingga dalam memutus perkara Hakim salah dalam menerapkan hukum yang berlaku dan berlakunya hukuman pidana penjara bagi Terdakwa karena terbukti melakukan kejahatan dibidang Perikanan.
Kata Kunci: Mengabaikan Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim
Jenis penelitian hukum ini adalah hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Hasil dalam penilitian ini adalah alasan kasasi mengabaikan Keterangan Ahli tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam Tindak Pidana dibidang Perikanan telah sesuai dengan KUHAP jo Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yaitu Keterangan Ahli merupakan alat bukti yang sah untuk dipakai sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus perkara, sehingga dalam memutus perkara Hakim salah dalam menerapkan hukum yang berlaku dan berlakunya hukuman pidana penjara bagi Terdakwa karena terbukti melakukan kejahatan dibidang Perikanan.
Kata Kunci: Mengabaikan Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2011. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana suatu Pengantar Cetakan Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.
Lilik Mulyadi. 2010. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Rev.ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Wirjono Prodjodikoro. 1992. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.