KAJIAN MENGENAI PUTUSAN JUDEX FACTI MENGABAIKAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERKARA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:469 K/PID/2017)
Abstract
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perkara ini dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan tindak pidana pencurian maka di kategorikan sebagai perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Pada perkara ini Judex Facti telah mengabaikan ketarangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga Judex Facti telah keliru menerapkan hukum, m,aka terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kata Kunci: Pertimbangan hakim, kasasi, pencurian
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Novelina MS. Hutapea, 2014, “Penerapan Hak Diskresi Kepolisian dalam PerkaraAnak Pelaku Tindak Pidana Pencurian”, Jurnal Elektronik DELIK, Vol.2, No.1, hlm.1
Harahap, M. Yahya . 2012. PembahasanPermasalahandanPenerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,
Jakarta: Sinar Grafika
Leden Marpaung. 2012. Asas-teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Undang-UndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 469 K/PID/2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.