PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA BERDASARKAN KEKHILAFAN DAN KEKELIURAN HAKIM JUDEX FACTI DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/PID.SUS/2016)
Arwendra Tri Laksono & Sri Wahyuningsih Yulianti
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kekhilafan atau kekeliruan Hakim judex facti sebagai alasan Peninjauan Kembali dalam memutus perkara narkotika telah sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduksi atau deduktif. Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata judex facti karena salah menerapkan Pasal, seharusmya berdasar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika ”penyalahhunaan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri”, tetapi judex facti berdasar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Narkotika “memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman”. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Terpidana dalam kasus Narkotika telah memenuhi syarat formal dengan adanya surat permintaan yang memuat alasan yang menjadi dasar permintaan Peninjauan Kembali dan syarat material berupa judex facti dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memeriksa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali; Judex Facti; Tindak Pidana Narkotika
References
Adami Chazawi, 2010. Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat. Jakarta: Sinar Grafika
H.A.S. Natabaya. 2008. Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
M. Karjadi dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group
Satjipto Rahardjo, 2012. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti