PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 2628 K/Pid.Sus/2016 TENTANG FAKTUR PAJAK FIKTIF

Al-Arthur Evan Adi Nugraha & Edy Herdyanto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kasasi Penuntut Umum terhadap kelalaian Majelis Hakim dalam menerapkan peraturan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam tindak pidana perpajakan tentang faktur pajak fiktif. Faktur pajak fiktif merupakan sebuah faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,atau apabila diterbitkann oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling berhubungan untuk ditarik konklusi
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP, serta mengetahui Bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerapkan peraturan hukum atau tidak diterapkannya sebagaimana mestinya, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Serta memutuskan Terdakwa bersalah telah meembuat faktur pajak fiktif dan wajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Faktur Pajak Fiktif, Tindak Pidana Perpajakan

Full Text:

PDF

References

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana suatu Pengantar Cetakan Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.

Atmasasmita Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Internasional . Bandung : MandarMaju

Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Press

Harun M. Husein. 1992. Pembahasan Permasalahan KUHAP BIdang Penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.

Komariah Emong Sapardjaja. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Alumni

M . Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Rev.ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. 2013. Hukum Pajak . Bandung : Salemba Empat

Refbacks

  • There are currently no refbacks.