PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 2628 K/Pid.Sus/2016 TENTANG FAKTUR PAJAK FIKTIF
Abstract
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling berhubungan untuk ditarik konklusi
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP, serta mengetahui Bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerapkan peraturan hukum atau tidak diterapkannya sebagaimana mestinya, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Serta memutuskan Terdakwa bersalah telah meembuat faktur pajak fiktif dan wajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Faktur Pajak Fiktif, Tindak Pidana Perpajakan
Full Text:
PDFReferences
Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana suatu Pengantar Cetakan Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.
Atmasasmita Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Internasional . Bandung : MandarMaju
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Press
Harun M. Husein. 1992. Pembahasan Permasalahan KUHAP BIdang Penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
Komariah Emong Sapardjaja. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Alumni
M . Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Rev.ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. 2013. Hukum Pajak . Bandung : Salemba Empat
Refbacks
- There are currently no refbacks.