Hak Terdakwa Menghadirkan Saksi Yang Meringankan (A De Charge) Dalam Persidangan Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 71/Pid.B/2015/PN.BAU)

Pramesthi Dyah Sitoresmi

Abstract

     Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghadiran saksi yang meringankan (a de charge). Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 71/Pid.B/2015/Pn.Bau ini adalah kasus penganiayaan. Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2015). Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai tindakan membela diri/ noodweer dan merupakan tindakan yang bersifat noodzakelijke (sangat perlu) guna menghindari akibat lain yang diderita tubuh bahkan nyawa terdakwa jika tidak mengambil tindakan seperlu tersebut dan sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP oleh karenanya perbuatan terdakwa tersebut tidak boleh dihukum yang intinya tidaklah terdapat suatu noodweer tanpa adanya suatu serangan yang bersifat melawan hukum.

      Hasil penelitian menunjukkan implementasi hak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan perkara penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 KUHAP yaitu “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan  mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya” yakni hak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan dan implikasi penghadiran saksi yang meringankan (a de charge) oleh terdakwa terhadap Putusan yang dijatuhkan Hakim dalam persidangan perkara penganiayaan adalah dipertimbangkannya penghadiran saksi yang meringankan (a de charge) dan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

       Kata Kunci: Saksi Yang Meringankan, Penganiayaan, Membela Diri.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sutiyoso. 2010. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Cetakan ketiga belas. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Jurnal

Dian Ekawaty Ismail dan Yowan Tamu. 2009. “Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka/ Terdakwa Melalui Mekanisme Praperadilan Di Kota Gorontalo”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 21, No. 1. 2009. Yogyakarta: UGM Press.

Hwian Christianto. 2011. “Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 23, No. 3, 2011. Yogyakarta: UGM Press.

Mark S. Umbreit and Marilyn Peterson Armour. 2011. “Restorative Justice and Dialogue: Impact Opportunities, and Challanges in the Global Community”. Washington University Journal of Law and Policy. Volume 36, 2011. Washington: Washington University Open Scholarship.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.