Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 817/K/Pid/2015)
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Factie yang tidak sesuai tuntutan dan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengadili dan mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pembunuhan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yaitu syarat materiil alasan pengajuan Kasasi pada poin a apabila peraturan hukum tidak diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Judex Factie salah menerapkan hukum dengan menjatuhkan pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan) tidak sesuai dengan pasal yang dituntut yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang diperkuat berdasarkan alat bukti Surat Visum et Repertum korban, sehingga mengabulkan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena Mahkamah Agung menerima permohonan Kasasi Penuntut Umum dan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun penjara.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Mahkamah Agung, PembunuhaFull Text:
PDFReferences
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.