Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Facti Tindak Pidana Lingkungan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2112 K/Pid.Sus/2014)

Herdiani Anggraini Salas Novianoca

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengajuan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti yang tidak berdasarkan surat dakwaan dan pertimbangan Judex Juris dalam mengadili dan mengabulkan per-mohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana lingkungan.

      Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum karena putusan Judex Facti tidak berdasarkan Pasal 109 jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dikarenakan Pengadilan Tinggi menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 49 jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan Penuntut Umum. Pentingnya surat dakwaan didasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP menyebutkan bahwa musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan surat dakwaan, juga berdasarkan yurisprudensi putusan MA No. : 68K/Kr/1973 dan No. : 47K/Kr/1956, serta Putusan MA No. : 589K/Pid/1984, maka permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Pertimbangan Judex Juris mengadili dan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum serta menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lingkungan sesuai Pasal 256 jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP, dikarenakan dalam putusannya MA menerima permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 91/PID/2013/PT.MTR yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 244/PID.SUS/2013/PN.MTR., dan MA mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin ling-kungan”.

    Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Putusan Pengadilan

Full Text:

PDF

References

Edi Setiadi dan Rena Yulia. 2010. Hukum Pidana Ekonomi. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Graha Ilmu.

P. Joko Subagyo. 2002. Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangan-nya. Cetakan Ketiga. Jakarta : Rineka Cipta.

Sanapiah Faisal. 1990. Penelitian Kualitatif : Dasar-Dasar dan Aplikasi. Malang: YA3.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.