Alasan Peninjauan Kembali Terpidana Terhadap Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 16 PK/PID.SUS/2015)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa permohonan Peninjauan Kembali Terpidana terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Narkotika didasarkan pada alasan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi dalam memeriksa dan mengadili perkara Narkotika telah melakukan kekeliruan nyata atau kekhilafan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia berupa kekeliruan dalam menjatuhkan putusan yang seharusnya Terpidana sebagai penyalahguna Narkotika namun oleh Judex Facti dijatuhi sebagai pemilik Narkotika.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Judex Facti, Tindak Pidana Narkotika.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. 2010. Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana-Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat. Jakarta: Sinar Grafika.
Arif Dwi Atmoko. 2010. Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika yang Ditangani Polwiltabes Surabaya. Jurnal Hukum Vol. XVIII, No. 18, April 2010. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Narotama.
Aziz Syamsuddin. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Badan Narkotika Nasional. 2014. Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Narkoba Tahun Anggaran 2014. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
H.A.S. Natabaya. 2008. Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
M. Karjadi dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Refbacks
- There are currently no refbacks.