Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 2415K/Pid.Sus/2015)

Muhammad Imam Damara, Bambang Santoso, S.H., M.Hum

Abstract

             Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex facti sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro dalam perkara narkotika dalam pemenuhan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum judex juris  dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015.

            Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik yang penulis gunakan yaitu teknik analisis deduksi silogisme.

            Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal  apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Penuntut Umum dalam hal ini mengajukan keberatan kasasi yang bersifat umum,tanpa merinci dimana letak kekeliruan putusan pengadilan. Kesesuaian pertimbangan judex juris dalam memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP apabila mahkamah agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung Harus menjatuhkan pidana.

             Kata Kunci: narkotika, Penuntut Umum, kasasi

Full Text:

PDF

References

BUKU

Hari Sasangka. 2003. Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Harun. M. Husein. 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Gatot Supramono. 2007. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

JURNAL

Blagar Fathony dkk, Tinjauan tentang kesalahan Penerapan Hukum oleh pengadilan tinggi Yogyakarta Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 592 K/Pid.Sus/2014. Verstek, Vol. 4 No. 1, April 2016.

Endri. Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia. Jurnal Unifikasi, Vol. 3, No. 1, Januari 2016 .

Yonna Beatrix Salamor dan Erwin Ubwarin, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Maluku. Jurnal Muara Sosial, Humaniora dan Seni, Vol. 1, No. 1, April 2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.