Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Terdakwa Terkait Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 1492/2015/PN.Jkt.Utr)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian Penuntut Umum dan Terdakwa berdasarkan alat bukti dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kasus yang dikaji pada putusan Nomor 1492/2015/PN.Jkt.Utr ini adalah kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Nurlaila alias Sri Hartati. Terdakwa ditawarkan untuk bekerja dengan cara disuruh membuka rekening dan hanya disuruh untuk mengecek, menarik, dan membeli dollar dengan petunjuk yang diberikan oleh Roger alias Jhon alias Emeka alias Ekpereka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa selanjutnya membuka rekening BCA atas nama Sri Hartati, nama bibi Terdakwa yang Terdakwa palsukan KTPnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang bersifat tidak murni dan terbatas, maka Penuntut Umum juga tetap diberikan beban untuk membuktikan unsur kesalahan Terdakwa dan jika Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana maka hal tersebut dapat memperkuat dakwaan Penuntut Umum. Upaya pembuktian Penuntut Umum dalam perkara ini adalah dengan mengajukan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang-barang bukti untuk mempertebal keyakinan Hakim atas kesalahan Terdakwa. Pertimbangan Majelis Hakim adalah berdasarkan fakta persidangan maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Kunci: tindak pidana pencucian uang, pembuktian, pembalikan beban pembuktian, penuntut umum, pertimbangan hakim
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2010. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Edi Setiadi dan Rena Yulia. 2010. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Guse Prayudi. 2008. Seluk Beluk Hukum Pidana Yang Penting Untuk Diketahui. Jakarta: Boya Book.
Hendri Hanafi. 2016. Cara Mudah dan Jitu Menyidik Pencucian Uang. Jakarta: PPATK.
Nikolas Simanjuntak. 2009. Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.
R. Wiyono. 2014. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika.
Syaiful Bakhri. 2009. Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana. Yogyakarta: Total Media.
___________. 2015. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tolib Effendi. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang: Setara Press.
Jurnal
Maria Silvya E. Wangga. 2012. “Mekanisme Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang”. ADIL Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Paulina. 2011. “Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.