Tinjauan Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/Pn.Krg
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti pemeriksaan setempat dapat diterapkan dalam perkara-perkara perdata dan kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat sebagai alat dalam persidangan perkara perdata (studi putusan nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg).
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara dan menggunakan teknik kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan studi pustaka yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis data dalam penelitian ini dilaksanakan dengaan cara induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perkara perdata yang dapat menerapkan pemeriksaan setempat sebagai alat bukti yaitu perkara yang hanya berhubungan dengan sengketa benda tetap misalnya sawah, tanah, pekarangan, dan sebagainya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pembuktian pemeriksaan setempat sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata pada putusan nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg pada kenyataannya mampu mengesampingkan alat bukti berupa Akta Jual Beli Nomor 1113. Hakim menilai pembuktian dari hasil pemeriksaan setempat disamakan dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan yang mana dapat menjadi persangkaan hakim dengan kekuatan pembuktian bebas.
Kata kunci: Pemeriksaan Setempat, Pembuktian, Sengketa Tanah
Full Text:
PDFReferences
Amiroedin Sjarif. 1996. Hukum Disiplin Militer Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Haryo Sulistiriyanto. 2011. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Disersi”. Perspektif Volume XVI Nomor 2
April. Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group. Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 78-K/PM II-11/AD/X/2015.
Romli Atmasasmita. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Putra Badin.
Moch Faisal Salam. 2006. Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Nanda Agung Dewantara. 1987. Masalah kebebasan hakim dalam menangani suatu perkara pidana. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.
S. R. Sianturi. 2010. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia.
Said Sissa Hadi. 2002. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Yogyakarta: Mitra Prasaja Offset.
Soerjono Soekanto. 1998. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: Remedja Karya.
Yulies Tina Masriani. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.