Pemeriksaan Secara In Absensia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai (Studi Putusan Nomor 8-K/PM II-11/AD/X/2015)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pemeriksaan secara In Absensia terhadap pelaku tindak pidana desersi dalam waktu damai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa proses pemeriksaan secara In Absensia dalam perkara tindak pidana Desersi yang diputus oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 78-K/PM II-11/AD/X/2015 dengan Terdakwa Amin Fatony telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (10) Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya mengatur perihal Dalam perkara desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan, pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya Terdakwa serta apabila Terdakwa melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya selama 6 (eman) bulan berturut-turut serta sudah dilakukan upaya pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut maka dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa yang dalam kasas tersebut dibuktikan dengan tidak hadirnya Terdakwa di persindangan meskipun sudah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak 4 (empat) kali.
Kata Kunci: Proses Pemeriksaan, In Absensia, Tindak Pidana Desersi dalam Waktu Damai.
Full Text:
PDFReferences
Amiroedin Sjarif. 1996. Hukum Disiplin Militer Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Haryo Sulistiriyanto. 2011. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Disersi”. Perspektif Volume XVI Nomor 2 April. Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group. Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 78-K/PM II-11/AD/X/2015.
Romli Atmasasmita. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Putra Badin.
Moch Faisal Salam. 2006. Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Nanda Agung Dewantara. 1987. Masalah kebebasan hakim dalam menanganisuatu perkara pidana. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.
S. R. Sianturi. 2010. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia.
Said Sissa Hadi. 2002. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Yogyakarta: Mitra Prasaja Offset.
Soerjono Soekanto. 1998. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: Remedja Karya.
Yulies Tina Masriani. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.