Keterangan Ahli Keimigrasian Sebagai Sarana Pembuktian Dakwaan Penuntutan Umum Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pelanggaran Keimigrasian (Studi Putusan Nomor : 107 /Pid.Sus/2016 Pn.Lgs)

Christian Adhi Nugroho, Edy Herdyanto., S.H., M.H

Abstract

       Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam kesaksian keterangan ahli oleh pihak keimigrasian di persidangan dengan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dalam perkara Keimigrasian yang telah diputuskan oleh pertimbangan hakim.

       Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Pembahasan didasarkan pada teori-teori, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, jurnal-jurnal hukum, karya tulis, serta referensi-referensi yang relevan terhadap penelitian yang dilakukan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk mengumpulkan data yaitu adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan sangat penting sebagai dasar teori maupun sebagai data pendukung. Dalam studi kepustakaan ini peneliti mengkaji/menelusuri dan mempelajari buku-buku, jurnal, arsip, dan dokumen maupun peraturan perundangan-undangan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik analisis penulis yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah deduksi silogisme. Sedangkan yang dimaksud deduksi silogisme adalah metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor, kemudian  dari keduanya dapat ditarik kesimpulan atau conclusion jadi terdapat berhubungan yang menimbulkan timbal-balik.

      Hasil penelitian menunjukkan bahwa Para terdakwa melakukan penangkapan ikan yang melampaui batas territorial perairan Negara mereka. Para terdakwa tidak dapt menunjukkan dokumen tentang keberadaan mereka dan surat ijin dari Badan Imigrasi Indonesia.

        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian Keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Ahli Keimigrasian yang menjelaskan pelanggaran-pelanggaran hukum Keimigrasian dijadikan pertimbangan Hakim untuk menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian UU R.I Nomor. 6 tahun 2011 Pasal 113 ayat 2. Para terdakwa dikenai hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.

        Kata Kunci : Keterangan Ahli, Keimigrasian, Hukum

Full Text:

PDF

References

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta : Kencana Prenada Media grup.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.