Pra Peradilan Tindakan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor : 70/Pid.Pra/2015/Pn Jkt Sel)

Latifatul Khotimah

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengajuan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia terkait tindakan Penghentian penyidikan dalam perkara penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

     Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengajuan Praperadilan dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 KUHAP yang menerangkan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan berhak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan.Pihak ketiga yang berkepentingan dalam kasus ini adalah Conti Chandra sedangkan Pasal 82 ayat (3) KUHAP menerangkan apabila suatu penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah maka proses penyidikan harus kembali dilanjutkankarena dalam perkara ini penghentian penyidikan dinilai tidak sah sehingga perlu diajukan praperadilan. Pertimbangan Hakim dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAPyang menyebutkan : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.Hakim meyakini berdasarkan alat bukti berupa surat dari Kejaksaan Agung kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI tentang hasil penyidikan tersangka TJIPTA FUJIARTA yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau Pasal 266 KUHP bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah suatu tindak pidana karena unsurnya telah terpenuhi. 

      Kata Kunci :Praperadilan, Penyidikan, Penipuan

 

Full Text:

PDF

References

Anang Priyanto, 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia, Yogyakarta: Ombak.

Andi Hamzah, 2004. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Lamintang, 2013. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.

Laden Marpaung, 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika, Bagian Pertama, Edisi Kedua.

Moch.Anwar, 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku III), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

R. Atang, 1981. Hukum Acara Pidana, Bandung : Tarsito.

Satjipto Rahardjo, 2009. Membangun Polisi Sipil : Perspektif Hukum, sosial, dan Kemasyarakatan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Wirjono Prodjodikoro, 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Adityama

Jurnal

Pujiyono. 2012. “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman” .

Andreas Derryadi. 2015. “Kewenangan Praperadilan Terhadap Permohonan Penghentian Penyidikan yang Diajukan Oleh Tersangka.

Margaret Tarkinton. 2015. “Lost in Compromise : Free Speech-Criminal Justice and Attorney Pretrial Publicity”

Refbacks

  • There are currently no refbacks.