Analisis Pengabulan Kasasi Termohon Pailit Oleh Mahkamah Agung Atas Putusan Pailit Di Pengadilan Niaga (Studi Putusan No. 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)

Anindya Larasati, Harjono, S.H., M.H -

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian alasan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dan pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga.

     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum promer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen, kajian utama dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/PDT.SUS-PAILIT/2015 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme.

     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh PT Tangkuban Perahu Geothermal Power telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Judex Facti salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusannya. Pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimana Judex Facti  memang salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Tangkuban Perahu Geothermal Power sehingga putusan pailit di Pengadilan Niaga dibatalkan.

      Kata Kunci : Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kasasi

Full Text:

PDF

References

Darwan Prinst. 2002. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, cetakan ketiga revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Joko Widarto. 2016. “Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013)”. Lex Jurnalica. Volume 13 No. 1.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, Yogyakarta: Liberty.

K. Wantjik Saleh. 1997. Kehakiman dan Peradilan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.