Penilaian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Di Persidangan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 524/Pid.B/2015/PN.Sim)

Senja Alvioni Astika Kadarwati

Abstract

    Kasus yang dikaji pada pada putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 524/Pid.B/2015/PN.Sim ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan secara berencana oleh Terdakwa Rokiman Sidabutar. Penuntut Umum mengajukan dakwaan kumulatif karena  didalam surat dakwaan dituntut dua tindak pidana secara bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun melakukan pertimbangan mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian tentang Visum et Repertum sebagai alat bukti surat di persidangan serta pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara kejahatan pembunuhan berencana.

      Berdasarkan hasil penelitian hukum yang dilakukan dengan metode normatif ini, diperoleh hasil bahwa penilaian Visum et Repertum sebagai alat bukti surat yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana dianggap sebagai alat bukti surat yang sah, karena Visum et Repertum dalam bentuk tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, sehingga menjadi akta autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil.

      Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan dengan berdasar minimal dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat. Hakim mempergunakan Visum et Repertum sebagai bahan pertimbangan dan menilai bahwa terdapat keterkaitan yang mendukung antara hasil keterangan pemeriksaan Visum et Repertum dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga hakim menyatakan bahwa terdakwa Rokiman Sidabutar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

      Kata Kunci: penilaian alat bukti, visum et repertum, pertimbangan hakim

 

Full Text:

PDF

References

Abdurrahman. 1980. Pembaharuan Acara Pidana dan Hukum Acara Pidana Baru di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.

Leden Marpaung. 2005. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki.2014. Penelitian Hukum. Jakarta:Prenadamedia Group.

______________. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan) bagian pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Moch. Faisal Salam. 2001. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju.

Abdul Mun’im Idries. 2009 . Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Sagung Seto.

Jurnal

Henny Saida Flora, 2013.Peranan Toksikologi Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmu Kedokteran

Kehakiman Indonesia. Volume 5 Nomor 1, Maret 2013.Medan:FH Unika Santo Thomas.

David A. Lagnando and Nigel Harvey. 2008. The Impact og Discredied Evidence. Psychonomic Bulletin & Review. Vol 15 (6), 1166-1173.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.