Argumentasi Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Perkara Perbuatan Cabul Oleh Dosen Terhadap Putusan Bebas Judex Factie (Studi Putusan Nomor: 1456k/Pid/2014)

Savira Adelia

Abstract

      Jurnal Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Kasasi Perbuatan Cabul Oleh Dosen kasus Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1456K/Pid/2014 .Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif.Penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch).Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi silogisme.Kasus yang dikaji pada pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1456K/Pid/2014 ini adalah kasus perbuatan cabul.Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2013).Terdakwa yang berprofesi sebagai pengajar atau Dosen tersebut kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas, Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya sendiri, sehingga perbuatan cabul tersebut membuat Terdakwa harus menjalani proses hukum yang berlaku.

      Terdakwa harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-2 KUHPmemenuhi unsur ”Guru yang melakukan perbuatan Cabul”.Hasil penelitian menunjukkan Argumentasi alasan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Judex Factie dalam perkara perbuatan cabul oleh Dosen telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAPyang menjelaskan alasan-alasan pengajuan Kasasi yaitu huruf (a) apakah benar suatu peraturan Hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; (b) apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; dan (c) apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.Kasus ini Judex Factie tidak menerapkan Hukum dengan sebagaimana mestinya.Berdasarkan Pasal 294 KUHP pelaku harus di Hukum tetapi dalam kasus ini pelaku oleh Judex Factie di putus bebas.Hal inilah menjadi Alasan Kasasi berdasarkan pada hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP.

      Kata Kunci: Pencabulan, Kasasi, Putusan Bebas

Full Text:

PDF

References

Adami Chazawi. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo.

Oemar Seno Adji. 1985. Peradilan bebas Negara hukum. Jakarta: Erlangga

PA. F. Lamintang, Theo Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum dan Perilaku: hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Syaiful Bakhri. 2009. Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana. Jogjakarta: Total Media.

Jurnal

Dian Ekawaty Ismail dan Yowan Tamu. 2009. “Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka/ Terdakwa Melalui Mekanisme Praperadilan Di Kota Gorontalo”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 21, No. 1. 2009. Yogyakarta: UGM Press.

Hwian Christianto. 2011. “Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 23, No. 3, 2011. Yogyakarta: UGM Press.

Mark S. Umbreit and Marilyn Peterson Armour. 2011. “Restorative Justice and Dialogue: Impact Opportunities, and Challanges in the Global Community”. Washington University Journal of Law and Policy.Volume 36, 2011. Washington: Washington University Open Scholarship.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.