Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Novum Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Merek (Studi Putusan Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015)

Sara Santika

Abstract

     Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana di bidang Merek. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015 ini adalah kasus pelanggaran Merek. Terpidana Liong Kok Hui pada sekitar bulan Oktiber 2010 dan sekitar bulan Januari 2011 yang bertempat di Toko Jalan Angkasa No.31 Pekanbaru dan di Toko Jaya Raya di Jalan Melati No. 31 Pekanbaru telah menggunakan Merek yang sama pada pokoknya milik Merek terdaftar yaitu Nomor IDM000094726 kartu Merek “Gold Fish” atas nama pemilik Surya Thamsir, sedangkan kartu Merek “Siam Fish” adalah milik Terpidana.

     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan terdapat novum yang telah memenuhi rumusan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Novum tersebut meliputi Sertifikat Merek tanggal 3 Januari 2014, Surat Keterangan Notaris Guan Shijie dan Buku Stamp Saturater With Emotion yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan membuktikan bahwa perbuatan Terpidana Liong Kok Hui bukan merupakan perbuatan pidana. Putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum telah memenuhi rumusan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa (1) putusan bebas; (2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum; (3) putusan tidak dapat diterima Penuntut Umum; (4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

      Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Novum, Pertimbangan Hakim.

Full Text:

PDF

References

Alimuddin Sinurat Runtung, Suhaidi, Mahmud Mulyadi. 2014. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang merek”. USU Law Journal. Vol.2.No.2 (September-2014).

Hery Firmansyah. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek: Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama cet V. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rimdan. 2012. Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Rod Falvey, Neil Foster and David Greenaway. 2004. “Intellectual Property Rights and Economic Growth” Internationalisation of Economic Policy Research Paper No. 2004/12. The Leverhulme Trust: University of Nottingham.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Tim Lindsey. 2002. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Asian Law Grup Pty Ltd & PT. Alumni.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.