Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Objeknya Dikuasai Oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan No. 326/Pdt/2015/Pt.Smg)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan dalam melaksanakan parate eksekusi yang objeknya dikuasai oleh Pihak Ketiga.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Kajian utama dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 326/Pdt/2015/PT.Smg. Teknik analisi yang digunakan adalah induktif silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi tetap dapat dilaksanakan meskipun objeknya dikuasai oleh pihak ketiga karena pada prinsipnya perlawanan pihak ketiga dapat mengakibatkan pembatalan pelaksanaan eksekusi apabila pelawan dapat membuktikan hak miliknya. Pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dalam perkara ini tetap dapat dilaksanakan meskipun objeknya dikuasai oleh pihak ketiga karena pihak ketiga dalam hal ini hanya menguasai, bukan pemilik sah atas objek sengketa.
Kata Kunci: Perlawanan Pihak Ketiga, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Elsa Yunita Putri. 2013. “Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Resi Gudang (Bank Rakyat Indonesia Cabang Pekalongan)”. Unnes Law Journal. Vol 2, No. 2, Oktober 2013. Semarang: Unnes
M. Nur Rasaid. 2003. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Moh. Taufik Makarao. 2004. Pokok – Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Rachmadi Usman. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Remy Sjahdeini. 1999. Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan. Bandung: Alumni Sudikno
Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, Yogyakarta: Liberty.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Refbacks
- There are currently no refbacks.