Studi Putusan Yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non Eksekutable) Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl)

Heppy Indah Hapsari

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri Kendal menyatakan suatu putusan perkara perdata tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dan mengetahui akibat hokum yang timbul setelah putusan perkara perdata dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN/Kdl.

     Penelitian hokum ini merupakan jenis penelitian normative atau doctrinal yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus (case study). Sumber bahan hokum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hokum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis bahan hokum dalam penelitian hokum ini dilakukan dengan desuksi silogisme.

      Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa alasan hakim menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl adalah tanah yang telah diletakkan sita eksekusi salah objek (error in objecto) karena tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara. Akibat hokum yang timbul yang timbul setelah putusan perkara perdata dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) berbeda – beda, tergantung alasan yang mendasari putusan tersebut dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable). Akibat hokum yang timbul dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl adalah eksekusi yang telah memasuki tahap sita eksekusi harus dihentikan, terhadap tanah yang salah diletakkan eksekusi harus diangkat dan selanjutnya statusnya dikembalikan seperti semula yaitu milik Sulistyaningsih.

       Kata kunci : Putusan Pengadilan, Eksekusi, Non Eksekutable.

Full Text:

PDF

References

Melani Yustianing, Violita Dewi Damayanti, Yulian Mardha Kristanti. 2014. “Tinjauan Perlawanan untuk Menunda Eksekusi dalam Sengketa Perdata (Studi Kasus Perkara No:8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo)”. Jurnal Verstek Vol.2 No.3

M. Yahya Harahap. 2010. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.

Pujianto. 2009. “Tinjauan Yuridis Tentang Sita Eksekusi Dalamkasus Utang Piutang Dengan Jaminan Hak Tanggungan Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta” : Thesis Universitas Muhammadiyah Surakarta

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2002. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung : Mandar Maju.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.

Hari Sasangka, Ahmad Rifai. 2005. Perbandingan HIR dan RBG. Bandung: Mandar Maju

Refbacks

  • There are currently no refbacks.